Sabtu, 28 November 2009

Tolak UU No 22 Tahun 2009

Sejumlah warga dan tukang ojek menolak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.Mereka menilai denda Rp. 250.000 sangat memberatkan masyarakat kecil. Mereka juga menolak menyalakan lampu di siang hari karena bisa menyilaukan mata pengendara lain yang bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Tingkat Kecelakaan

Kota Bau-bau ternyata merupakan kota dengan tingkat kecelakaan lalu lintas kedua terbesar di Propinsi Sulawesi Tenggara setelah Kota Kendari.Untuk Bulan September ini saja tercatat sudah terjadi sekitar 20 kasus kecelakaan lalu lintas dan sudah menelan 3 korban jiwa.