Sabtu, 28 November 2009

Tolak UU No 22 Tahun 2009

Sejumlah warga dan tukang ojek menolak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.Mereka menilai denda Rp. 250.000 sangat memberatkan masyarakat kecil. Mereka juga menolak menyalakan lampu di siang hari karena bisa menyilaukan mata pengendara lain yang bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar